Kemudian dalam poin tiga (3) dalam SP2HP tersebut, disebutkan penyidik Unit I Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan tindak pidana ancaman kekerasan yang korban laporkan ke Polres Aceh Tamiang, belum memenuhi unsur pasal 335 KUHP pidana, namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan perkara tersebu, maka akan diberiatahukan kepada pihak pelapor.
Dengan adanya isi SP2H tersebut, Muhammad Hanafiah kepada atjehdaily.id, Selasa, 4 Febuari 2020, mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PUU-XI/2013 setelah MK menghapus frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan dalam pasal 335 ayat (1) KUHP karena frasa tersebut sudah dihapus, sehingga bunyi pasal 335 ayat 1 menjadi berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Muhammad Hanafia menganalisis, bahwa unsur pasal 335 ayat(1) menurut pendapatnya terhadap kasus yang dialaminya adalah sebagai berikut :
1.Barang siapa (ada pelakunya dan ada korbannya)
2.Melawan hukum (ada pasalnya yaitu 335 ayat (1)
3.memaksa orang lain juga ada, yaitu pelaku menyuruh korban agar menjumpai Zulfadli (wartawan), dan menyuruh pelaku agar korban segera laporkan kepada Polres.(bukti videonya ada)
4.Dengan memakai ancaman kekerasan juga ada.
5.Baik terhadap orang itu sendiri (pelapor) maupun orang lain (Zulfadli).
6.Ada pengaduan korban ke Polisi pada tanggal 13 Agustus 2019 (Delik aduan).
“Unsur yang mana lagi yang belum terpenuhi dalam pasal 335 ayat(1) tersebut. Dengan surat yang menggantung tersebut, atau belum SP3, sehingga membuat saya tidak bisa mengajukan pra pradilan (prapid), sebagimana dimaksud dalam pasal 1 butir 10 KUHAP, pasal 77 dan 78 KUAHP, tentang prapid,” kata Muhammad Hanafia mengakhiri. (Syawaluddin)











