Banda Aceh (AD)- Satu per satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terungkap.
Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah menetapkan SH (46), sebagai pelaku. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.
SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik (Kepala Desa) Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa 4 Juli 2023.
DA ditangkap pada Senin 3 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue.
Penangkapan tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh 2018 dan 2019.
“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah.
Selain itu, Fadillah juga mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong.
Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong. Kemudian ia juga dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223.531.120.
“Seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ujarnya.
DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong. Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” ungkap Fadillah.











