Laporan | Redaksi
JANTHO (AD) – Perjalanan panjang perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aceh Raya sebagai Pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar telah dilalui selama hampir 21 tahun.
Dinamika yang dilalui juga begitu renik, suka duka panitia dalam memperjuangkan Kabupaten Aceh Raya tak pernah redup. Mereka berupaya melakukan lobi-lobi politik baik ditingkat Kabupaten, provinsi hingga ke Pusat.
Begitu tegas Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H.M Dahlan Sulaiman melalui Juru bicara Teungku Helmi, SE, MM dan teman-teman seperjuangannya tanpa lelah dan bosan, walau kadang kadang ada rasa jenuh. Rabu, 4 November 2020 di Banda Aceh. Pada atjehdaily.id.
Konflik berkepanjangan di Aceh yang berakhir dengan MoU Helsinki merupakan penyumbang utama tertundanya pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Dilanjutkan pula dengan kebijakan Gubernur Aceh dan Bupati tertentu yang alergi terhadap Pemekaran di Kabupaten Aceh Besar.
Teungku Helmi yang memberi keterangan atas nama Ketua Panitia H.M Dahlan Sulaiman lebih lanjut menyatakan selesai mengatasi masalah di daerah tidak serta merta pemekaran menjadi mudah bagi Aceh Raya.
Penggatian undang tentang Pemerintah Daerah dari Undang Undang No 32 tahun 2009 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 mengharuskan Panitia memulai kerja dari angka nol kembali. Mengikuti perubahan UU dimaksud semua dokumen harus dibuat baru.
Setelah lebih kurang dua tahun Panitia bekerja keras ditambah pengeluaran dana yang tidak sedikit, pembentukan Aceh Raya kembali menemui jalan buntu bersama sama dengan terkendala pula pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Daerah lain sebagai akibat tidak ditandatangani dua buah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksana mengenai Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA) dan pembiayaan merupakan masalah lain Aceh Raya.












