Laporan | Iqbal
BIREUEN (AD) – Perseroan Terbatas Imza Rizky Jaya Group (PT.IRJG) telah merealisasikan kontrak kerjasama dengan PT. Defa Dirgantara Jaya (PT.DDJ) program Indonesia Terang, Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Ikatan kontrak kerjasama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (Mou), yang ditanda tanagani bersama, oleh Presiden Direktur PT. IRJG; Rizayati dengan Direktur Utama PT. DDJ; Imran A Hami, di Gedung CoHive Cowell Tower Senen Atrium, Jakarta, Selasa, 3 November 2020 lalu.
Kerjasama pengadaan PJUTS sebanyak 150 ribu unit, lampu tenaga surya. Dan memutuskan kontrak kerjasama dengan beberapa mitra kerjanya, karena tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Demikian dikatakan Presdir PT.IRJG, Rizayati, kepada atjehdaily.id, Rabu, 3 November 2020 di Bireuen, Aceh. “Kami melakukan kerja sama dengan perusahaan PT Defa Dirgantara Jaya, karena sudah sangat terukur hasil kinerjanya,” jelasnya.
Sebaliknya, PT.IRJG telah mem-blacklist beberapa perusahaan mitra kerja, sebagai telah merugikan pihak PT IRJG, padahal pihak PT.IRJG telah memenuhi tanggungjawabnya membayar SKBDN-nya.
“Tapi apa yang terjadi?, lampunya sampai limit waktu yang sudah kami berikan kepercayaan dan toleransi waktu, namun pihak oknum perusahaan tersebut belum juga ada tanda tanda suatu itikad baiknya untuk mendatangkan barang, berupa lampu yang kita pesan yang akan disalurkan, tidak kunjung sampai ke gudang kita, jadi dengan sangat terpaksa saya blacklist dan putuskan kontrak kerjanya,” tegas Rizayati.
Rizayati mengisahkan, kejadian itu berawal tahun 2018 dan 2019, PT Imza Rizky Jaya Group, telah menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan mitra kerja di seluruh Indonesia.











