Banda Aceh (ADC) – Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki hukum Syari’at Islam yang tidak dimiliki oleh Provinsi lain di Indonesia, jadi setiap orang yang melanggar syari’ah di Aceh selain dihukum juga wajib diusir, apalagi orang membawa PSK tersebut berasal dari luar Aceh.
Hal itu disampaikan sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Aisyah Ismail Daud, dalam kunjungan rombongan Komisi VII DPRA ke Mapolres Banda Aceh untuk melihat dan mendengar pernyataan dari mucikari prostitusi online, MRS alias Andre yang tertangkap di salah satu hotel di Aceh Besar pada Maret 2018 lalu.
“Biarpun orang Aceh sekalian, pokoknya yang melanggar syari’at wajib diusir,” kata Aisyah, Kamis (05/04/2018).
Dia menambahkan, berzina (prostitusi) bukanlah sebuah pekerjaan untuk mencari rezeki, banyak yang bisa dilakukan, mulai bekerja di sektor pertanian, hingga bekerja di laundry.
“Jika tak ada modal, jadi tukang cuci pun bisa mencari makan,” tambah Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aaceh ini.
Aisyah berharap, kegiatan prostitusi tersebut tidak terjadi lagi di Aceh, sebab kata dia, kegiatan haram tersebut telah mencoreng nama baik Aceh.
“Harapan saya, kedepan tidak ada lagi yang begini,” tegasnya.
Disamping itu, anggota Komisi VII DPRA, Hj. Ummi Kalsum menyebutkan, pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dengan mengungkap kegiatan prostitusi online di Aceh baru-baru ini.
“Kami dari komisi VII DPRA yang membidangi Agama sangat mengapriasi atas kinerja polresta Banda Aceh,” kata Ummi.
Dikatakannya, pihaknya sudah mengajak dari beberapa dinas antara lain, dinas syari’at islam, Majelis Permusyawatan Ulamah (MPU) aceh, Badan Dayah, Satpol PP dan WH serta Majelas Adat Aceh (MAA), untuk mengantisipasi agar tidak prostitusi online tersebut tidak terjadi lagi di Aceh.
“Kami sangat mengutuk tentang prostitusi yang telah dilakukan tersebut, mudah-mudahan prostitusi ini yang terakhir terjadi di Aceh,” ujar anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perhotelan yang menjadi lokasi kegiatan prostitusi online tersebut dan berkoordinasi dengan pihak hotel.
“Kami akan desak pihak hotel jangan ada lagi kegiatan seperti ini,” tambahnya.
Untuk mahasiswa yang terlibat sebagai PSK dalam kegiatan haram tersebut, pihaknya meminta unutk tetap dilakukan proses hukum, agar dijadikan sebagai pelajaran bagi orang lain.
“Kita minta mereka (PSK-red) untuk dihukum, biar jadi pelajaran untuk orang lain, setelah itu dilakukan pembinaan, apalagi mereka masih kuliah,” pungkasnya. [SUS].