Kapolri Cabut ST Larangan Media Beritakan Kekerasan Polisi

oleh -519 Dilihat
oleh
Telegram
Ilustrasi (https://insulteng.pikiran-rakyat.com)

“Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” ungkap Poengky.

Sementara, Ikatan Jurnalis UIN (IJU) mengecam keras Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengintervensi kegiatan jurnalistik melalui surat telegram bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021. IJU mengkhawatirkan ST Kapolri tersebut menjadi cela untuk melarang wartawan untuk melakukan peliputan di instansi kepolisian.

BACA..  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

“Akan jadi senjata pamungkas anggotanya yang bertugas di lapangan untuk melarang wartawan melakukan peliputan dan merekam setiap aksi arogan polisi ketika berhadapan dengan rakyat,” ujar Sekjen Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Sholahuddin Al Ayyubi, dalam keterangannya, Selasa (6/4).

BACA..  Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar ‎

Selain itu, kata Yubi, surat telegram tersebut juga menjadi kontraproduktif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tengah mengedepankan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi) yang memungkinkan Polri bersikap lebih terbuka dan humanis.

Karena itu, IJU mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut surat telegram dengan nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

BACA..  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

“Terutama pada poin ke-1 mengenai larangan media menyiarkan tindakan anggota polisi yang arogan dan melakukan kekerasan kepada rakyat,” kata Yubi menegaskan. (https://www.republika.co.id)