Komite I DPD RI Minta Mendagri Perpanjang Dana Otsus Aceh

oleh -211 Dilihat
oleh
Ketua Komite I DPD RI, H Fachrul Razi, M.IP bersalaman dengan Mendagri Tito Karnavian usai rapat kerja, di Gedung DPD RI, Senin (4/9)
Ketua Komite I DPD RI, H Fachrul Razi, M.IP bersalaman dengan Mendagri Tito Karnavian usai rapat kerja, di Gedung DPD RI, Senin (4/9)

“Aceh membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan guna menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” pungkasnya.

 

Menolak 4 Pulau Masuk Sumatera Utara

Selain membahas dana otsus dan bendera, Fachrul Razi juga turut membahas 4 pulau di Singkil yang dimasukan ke peta Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rapat itu, Fachrul Razi menegaskan, DPD RI melalui Komite I akan meninjau ulang kebijakan ini. Dalam rapat kerja tersebut membahas beberapa hal yang dipandang penting, salah satu pembahasan Komite I mengenai lepasnya gugusan pulau di Aceh Singkil. Ketua Komite I Fachrul Razi dihadapan Mendagri mengatakan bahwa DPD RI akan meninjau ulang terkait status hak kepemilikan pulau, “Kami Menolak keputusan Keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara, masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri,” ujarnya.

BACA..  Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Lebih lanjut ungkap Fachrul Razi, masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

BACA..  YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu

“Komite I akan memperjuangkan ke empat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut,”  ujar Fachrul Razi di hadapan Tito Karnavian.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut). Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

“Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh,” beber Fachrul Razi. (Ril)