Adapun tiga nama tersebut yakni, Ir. Adi Darma, Drs. Asra dan Drs. Sepriyanto. Tiga nama yang diumumkan ini sesuai dengan berita acara bernomor: Pansel-JPT/35/2020, tanggal 27 November 2020. Surat itu diteken oleh Ketua Tim Penilai, DR. Basri, MA.
Dalam surat pengumuman itu, juga dituliskan bahwa pengumuman itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Tiga nama yang diumumkan berdasarkan abjad pada nama.
Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2009, tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekda kabupaten/kota khususnya di Aceh, Bupati sebelumnya wajib berkonsultasi dengan Gubernur Aceh melalui surat tertulis dan selanjutnya menunggu rekomendasi keputusan dari KASN Pusat. (*)











