Satpol PP Eksekusi Pagar Sekolah Tak Ikuti Aturan

oleh -525 Dilihat

Laporan | Zulherman

KUALASIMPANG (AD) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Eksekusi—Robohkan bangunan pagar—pagar sekolah yang di bangun warga Desa Bundar di Kecamatan Karang Baru atas nama Muslim, tidak mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku.

M, membangun pagar tanpa ijin di tanah yang masuk dalam areal pekarangan sekolah SMPN1 Karang Baru, pada Senin, 7 Desember 2020 pada pukul 02.30 Wib. Sudah diratakan dengan tanah.

Demikian penjelasan Kabid Satpol PP, Mustafa, pada atjehdaily.id, setelah pihaknya menerima surat perintah dari Sekda untuk segera menindaklanjuti eksekusi bangunan pagar dan rabat beton yang berdiri di areal tanah pekarangan sekolah tanpa izin atau tidak miliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IM).

Sebelumnya Satpol PP sudah memberi surat peringatan pada Muslim, pemilik bangunan untuk segera membongkarnya, karena tidak di indahkan, akhirnya setelah pihak Satpol PP melakukan mediasi dan tak mendapat respin baik, pihaknya terpaksa mengeksekusi bangunan tersebut.