Tidak ‘Relevan’ Pindahkan Napi Koruptor Dengan Alasan Covid-19

oleh -702 Dilihat

LANGSA (AD) – Sangat tidak relevan kebijakan Pemerintah Kota Langsa, Aceh. Membaskan Narapidana (Napi) terpidana Koruptor, karena alasan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu dianggap nyeleneh oleh Ketua Presidium Badan Elsektif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Samudra (Unsam), Ali Iqbal seperti dikutip atjehdaily.id, Rabu, 8 April 2020.

Alasan kebijakan Pemko Langsa karena Pandemik Covid-19 dirasa sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat dan terlalu berlebihan, hingga merubah vonis inkrah terpidana korupsi hingga membebaskan para terpidana.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Meskipun beberapa negara sudah menerapkan ini, namun untuk Indonesia sendiri sangat tidak relevan membebaskan Napi koruptur yang sudah aman dan nyaman di dalam penjara.

Kebijakan utama pemerintah yakni terhadap Lapas yang sudah kelebihan kapasitas, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena apabila satu sudah ketularan maka akan membahayakan semua dan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Kalau kita bedah masyarakat biasa saja dirumahkan meski harus ikat perut karena tidak bisa mencari nafkah, lantas mengapa yang sudah tentram dan nyaman di dalam berbondong bondong untuk dibebaskan,” Tegas Ali.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Dia mengatakan bahwa; rencana pembebasan Napi koruptor sangat tidak masuk akal karena angkanya sangat kecil dibandingkan Napi kejahatan lain, hanya 1,8%. “Kami meminta jangan jadikan wabah covid-19 ini menjadi kesempatan bagi pemerintah dalam melindungi koruptor lagi dan lagi,” katanya.