Sabrinal menambahkan bahwa; Sehari setelah presiden Joko Widodo mengumumkan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Kementrian hukum dan Ham mengeluarkan Peraturan Menkum dan Ham nomor 10/2010 dan keputusan kemenkumham no 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Menteri Hukum dan Ham Yosanna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan di lepaskan dengan alasan prinsip kemanusiaan. “Dengan kebijakan tersebut, maka saya merasa sudah melanggar sila sila dalam pancasila,” jelasnya.
Karena sudah jelas di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Pasal 1 ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum. Dengan adanya kebijakan dari bapak yosanna laoly, sudah melanggar Sila ke 2 dalam pancasila yaitu : kemanusiaan yang adil dan beradab, sifat keadilan sangat pasti tidak terjalankan dengan baik. Dan sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia “Fiat justitia ruat caelum” Hukum hendaklah ditegakkan meskipun langit runtuh.
“Untuk itu kami meminta pemerintah memikirkan kembali atas perencanaan kebijakan ini dan menjadi acuan untuk melihat kembali Perundang-udangan yang menjadi dasar sebuah negara hukum,demikian pernyataan sikap ini untuk di pahami,” pungkasnya. (Syawaluddin/Mustafa)










