Ada beberapa tips bagi orang tua dan pemerintah untuk mencegah dan menghadapi masalah penyalahgunaan narkotika agar orang tua tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika.
1. Diajari anak dan keluarganya agar tidak ditipu, dibujuk, dirayu, dan dapat menghindar bila diperdaya atau dipaksa untuk menggunakan narkotika untuk pertama kali, karena begitu menjadi korban penipuaan, bujukan dan rayuaan menggunakan narkotika maka mulai saat itu terjadi intoxifikasi kecanduan narkotika yang membahayakan diri sendiri.
2. Fahami bahwa orang yang membeli dan menggunakan narkotika untuk dikonsumsi hanya pecandu yaitu orang yang menderita sakit ketergantungan narkotika, orang tersebut memerlukan perawatan dokter ahli jiwa agar sembuh/pulih, orang sehat tidak akan membeli narkotika untuk dokonsumsi.
3. Bila mendapati anggota keluarganya menjadi penyalah guna maka yang perlu diketahui bahwa yang bersangkutan sedang menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika kronis dan diancam pidana sebagai pelaku kriminal kambuhan.
4. Jangan nerves, kalau mendapati keluarganya menjadi penyalah guna narkotika dan diancam secara pidana.
Langkah pertama, orang tua atau walinya wajib melaporkan keluarganya yang menderita sakit ketergantungan narkotika ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah bila penyalahgunanya belum dewasa. Bila sudah dewasa maka penyalah guna sendiri yang wajib melaporkan sendiri ke IPWL.
Tujuan melaporkan diri Ke IPWL untuk mendapatkan perawatan awal dan menggugurkan status pidananya (pasal 128/3)
Orang tua atau walinya yang sengaja tidak melaporkan anaknya untuk melapor ke IPWL guna mendapatkan perawatan awal dan menggugurkan status pidanya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak satu juta rupiah.
5. Tanyakan ke dinas kesehatan setempat, dimana rumah sakit yang melayani penderita ketergantungan narkotika/gangguan mental dan dimana lembaga rehabilitasi yang melayani rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dikota anda.
6. Setelah mendapatkan perawatan awal dalam program wajib lapor pecandu, secara hukum status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana.
7. Kewajiban orang tua selanjutnya adalah merehabilitasi yang bersangkutan sampai sembuh/pulih total bila mengalami relapse atau kambuh, perawatannya dilakukan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi dengan biaya ditanggung sendiri.
8. Bila tidak melakukan program wajib lapor pecandu maka bila keburu ditangkap oleh penyidik, akan diproses secara pidana, kalau perannya hanya sebagai penyalah guna, tidak memenuhi sarat ditahan tetapi wajib menjalani rehabilitasi dan hakim wajib menjatuhkan hukuman menjalani rehabilitasi (pasal 103). Langkah penegakan hukum tersebut merugikan penyalah guna dan keluarga secara sosial dan merugikan pemerintah karena menghamburkan keuangan negara.
9. Lebih baik orang tua mendorong atau memaksa keluarganya yang menjadi penyalah guna untuk melakukan program pemerintah tentang wajib lapor pecandu agar status pidananya gugur, berubah menjadi tidak dituntut pidana, orang tua hanya kebebanan biaya rehabilitasi lanjutan untuk penyembuhan/pemulihannya.
Program wajib lapor pecandu adalah program win win solution, masarakat dan pemerintah sama sama diuntungkan. Kalau penyalah guna mengalami relapse/kambuh setelah melakukan wajib lapor, orang tua/penyalah guna diuntungkan karena statusnya gugur menjadi tidak dituntut pidana, bila tertangkap diperlakukan sebagai pasien, dan dibebani biaya rehabilitasi.
Sedangkan pemerintah juga diuntungkan karena punya data informasi pecandu secara lengkap dan up to date dengan biaya minimalis, tidak mengeluarkan biaya pembangunan sumberdaya penegakan hukum dan biaya penegakan hukum serta rehabilitasi atas putusan hakim.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.
Penulis : Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan Ka BNN.