Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan, Apel Green Aceh Ajukan Permohonan Informasi Publik

oleh -62 Dilihat
Permohonan dokumen informasi publik Yayasan Apel Green Aceh kepada Pemkab Nagan Raya.

NAGAN RAYA | AD – Transparansi rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Yayasan Apel Green Aceh secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka dokumen dan informasi terkait proyek strategis tersebut guna memastikan akuntabilitas, partisipasi publik, serta perlindungan lingkungan hidup dalam setiap tahapan investasi.

Permintaan atau Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 70/YAPEL/VI/2026 yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan kebijakan publik itu meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana investasi berskala besar tersebut.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Manager Yayasan Apel Green Aceh, Kibo, mengatakan investasi bernilai sangat besar yang berpotensi memengaruhi tata kelola sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, serta arah pembangunan daerah harus dijalankan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.

“Informasi mengenai investasi bernilai sangat besar yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, dan kebijakan pembangunan daerah merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses kerja sama ini berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat,” ujar Kibo dalam keterangannya persnya kepada media, Senin, (8/6).

BACA..  Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon

Dalam permohonan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh meminta salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), maupun dokumen lain yang menjadi dasar rencana kerja sama investasi. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta informasi mengenai identitas investor, ruang lingkup investasi, lokasi rencana kegiatan, dokumen kajian pendukung, hingga perkembangan terbaru realisasi investasi yang pernah diumumkan.

Permintaan informasi turut mencakup berita acara rapat, notulen pembahasan, instansi atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab, serta berbagai izin yang telah diterbitkan terkait proyek investasi tersebut.

BACA..  Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon

Menurut Kibo, keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting untuk memastikan setiap rencana investasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan hidup.

“Investasi berskala besar memang berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Namun pada saat yang sama, investasi juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar kerja sama, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pemerintah memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” katanya.