Permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kibo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi melalui layanan PPID sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Menurutnya, transparansi terhadap investasi strategis merupakan bagian penting dari praktik tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Ia menilai permohonan informasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap keterbukaan informasi publik. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah daerah tersebut memperoleh apresiasi dan pengakuan atas penyelenggaraan layanan informasi publik.
“Penghargaan yang diterima tentu patut diapresiasi. Namun penghargaan itu juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus membuktikan komitmennya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Salah satu ukurannya adalah bagaimana badan publik merespons permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan investasi strategis yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Kibo, keterbukaan dokumen investasi bernilai besar tidak hanya penting untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Transparansi yang baik akan membantu memastikan setiap proses investasi berlangsung secara akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai rencana investasi strategis di daerah. Akses terhadap dokumen dan informasi juga dinilai dapat membantu masyarakat menilai manfaat, risiko, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan investasi tersebut.
Yayasan Apel Green Aceh berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan tanggapan dan menyediakan dokumen yang dimohonkan sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Respons tersebut dinilai penting sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Rul)











