Banda Aceh (AD)- Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang di tambat kan di Krueng Aceh Gampong Meunasah Baktrieng.
Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk diketahui korban pada hari Minggu, 2 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk kemarin, Sabtu 8 Juni 2024 di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku berinisial GA (27) dan FR (24) berhasil ditangkap,” ujar Julpandi.
Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.
“Korban berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu, 2 Juni 2024 pagi,” tutur Julpandi.










