Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi

oleh -2220 Dilihat

Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk senilai Rp33,5 juta.

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Julpandi.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya. (*)