Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

oleh -161 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Ns (29) seorang mahasiswa asal salah Gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jum’at pagi 8 Juli 2022 harus berlebaran di Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di Gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang kami terima.

BACA..  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh

“Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah – pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya,” ungkap Kompol Ryan, Sabtu 9 Juli 2022.

Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dirumahnya, tiba – tiba di hampiri pelaku yang mana NS merupakan tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap bunga.

“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ianya dilecehkan dibawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu 9 Februari 2022 silam, Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan benanah,” kata Kompol Ryan.

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Saat ditangkap, NS tidak melawan,” tambah Kasatreskrim.

“Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan. (*)