Pembagian Lahan Perkebunan Untuk 3.090 KK di Aceh Jaya Dipertanyakan

oleh -243 Dilihat

“Nah semasa Pak Pj kita berharap prosesnya bergerak dan progresnya beranjak meningkat. Kita mengira Pj Nurdin cukup mampu untuk melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pusat serta para stakeholder,” ujar Nasri.

Hal itu menurut Nasri, bukanlah masalah dan kendala yang berarti untuk mengimplementasikan peruntukan lahan bagi mantan kombatan serta napol di Aceh Jaya.

Ia menilai, PT Aceh Inti Timber tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang HPH di Aceh Jaya, sebagaimana ketentuan yang diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Cukup besar celah Pemkab Aceh Jaya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak – pihak terkait agar lahan tersebut bisa dilakukan peralihan hak,” sebutnya.

Dasar hukum HPH itu kan UU Nomor 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Dari sini dimulailah upaya menggali potensi bidang tersebut dengan cara memberi konsesi Hak Pengusahaan Hutan kepada para pemilik modal.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

“Artinya, si pemegang HPH atau pemilik modal dalam hal ini PT Aceh Inti Timber gagal mewakili negara dan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur UUD 1945,” ungkap Nasri.

Lebih lanjut Nasri mengungkapkan, diera reformasi UU Nomor 05 Tahun 1967 diganti dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kebijakan pemerintah di bidang kehutanan khususnya tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Indonesia secara yuridis konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Ketentuan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur peruntukan dan penggunaan hutan kepada orang, masyarakat dan badan usaha,” imbuhnya.

Selanjutnya, kewenangan negara dan atau pemerintah serta pemerintah daerah secara yuridis konstitusional juga diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa; Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

“Hubungan pembagian kewenangan dan pembagian keuangan pemerintah dengan pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004,” ujar mantan wartawan itu.

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan 5P; penebangan kayu, penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan, sesuai dengan rencana karya pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. Sebagai sebuah hak, maka HPH termasuk pada jenis hak publik yang relatif, jadi bukan hak mutlak.

“Inikan diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 33/Kpts-11/2003, yang telah digeser istilah HPH menjadi izin,” bebernya.

Pemegang izin HPH juga tidak terlepas dari kewajiban diantaranya, pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan tetap memperhatikan fungsi-fungsi lingkungan hidup, produksi hasil-hasil hutan dapat dimanfaatkan secara adil terutama bagi masyarakat tradisional dan berkelanjutan dan pengelolaan hutan secara efektif memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tradisional di sekitar hutan.

BACA..  Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Tenggelam di Ujong Batee

“PT Aceh Inti Timber sama sekali tidak bisa memenuhi dan menunaikan kewajibannya. Maka dari itu, selaku warga Aceh Jaya, kami mendorong dan mendukung penuh pemerintah Aceh Jaya meminta Kementerian Kehutanan RI untuk mencabut dan membatalkan HPH PT Inti Aceh Timber di dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang dinilai sudah merugikan daerah puluhan tahun karena hak adat masyarakat tradisional sekitar hutan, termasuk dalam kualifikasi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini jelas menjadi tanggung jawab negara untuk memberi perlindungan dan pemenuhannya”, Tegas Mantan Ketua DPP Partai Darul Aceh yang saat ini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (*)