Banda Aceh (AD)- Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak tegas para Wajib Pajak yang menunggak. Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh.
Rapat yang dilaksakan pada Senin 7 Agustus 2023 itu dipimpin langsung oleh Plt Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi. Turut hadir Asisten Adminstrasi Umum Faisal, Kepala BPKK M Iqbal Rokan, Kasatpol PP M. Rizal, Inspektur Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sementara dari instansi vertikal hadir Kasi Datun Kejari Banda Aceh Ferry Ichsan beserta jajaran, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Fadillah Aditya Pratama dan Kabag Ops Polresta Banda Aceh Yusuf Hariadi.
Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada media menyebutkan, tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Banda Aceh merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan PAD yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.
Upaya tersebut telah dimulai dengan pembentukan tim penyelesaian tunggakan pajak hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejaksaan Negeri. Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ujarnya.
Bahkan kata Iqbal, pemko telah memberikan keringanan agar pembayaran pajak daerah yang menunggak dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Namun per 31 Juli 2023, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, Pemko Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah,” tuturnya.











