Banda Aceh (AD)- Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol RO, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, 8 November 2023 kemarin.
Pelaku curanmor itu berinisial AA (24) merupakan warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.
Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan tim Rimueng serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya pada Kamis, 9 November 2023 pagi dikawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya.
“Kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini berhasil diungkap atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain itu, kami juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya sebagai penunjuk lokasi rumah pelaku,” kata Ipda Munawir.
Mantan KBO Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, awalnya korban Alfinsyahri pada hari Rabu, 8 November 2023 sekitar jam 09.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.











