Tim Rimueng Temukan Anak Dibawah Umur Yang Diduga Hilang

oleh -1569 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Seorang perempuan masih dibawah umur RA (17) warga salah satu Gampong di Aceh Besar, Sabtu, 5 Oktober 2024 sore, diduga melarikan diri dari rumahnya

Hal ini diketahui oleh orang tuanya disaat sudah tiga hari tidak kembali ke rumah setelah dijemput oleh pengemudi mobil bewarna Hitam dengan Plat BL 1697 AB.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/21/X/2024/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Selasa, 8 Oktober 2024 sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian hilangnya seorang perempuan yang masih dibawah umur tersebut dilaporkan setelah tiga hari kemudian.

BACA..  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh

“Berbekal dari keterangan para saksi yang dilakukan pemeriksaan, diketahui RA (17) dijemput oleh pengemudi mobil yang tidak diketahui jenisnya berwarna hitam dengan BL 1697 AB di rumah korban, Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 WIB,” jelas Kasatreskrim.

Setelah tiga hari ditunggu oleh keluarganya, kata Kasat, korban tidak pulang ke rumah, maka dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Berbekal keterangan tersebut, lanjut Kompol Fadillah, tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.