“Orang tua korban datang untuk mengantar uang, para pelaku tersebut tidak mau menerima dan meminta uang tebusan bertambah menjadi Rp 1 juta rupiah. Namun saat itu ia tidak memiliki uang dan para pelaku tidak melepaskan korban yang dijadikan sandera mereka,” bebernya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penculikan yang terjadi.
“Pada hari Rabu 10 September 2025 malam, tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan serta menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Mereka antara lain, TB (30), TMB (31), TS (35). Kemudian, ID (25) , FAD (21) dan RA (23), sebut AKP Donna.
Dalam aksinya, peran mereka itu berbeda – beda, dimana TB, ID, FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Untuk pelaku TS berperan sebagai pelaku penyekapan dan negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan.
“Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 328 KUHpidana jo pasal 333 jo pasal 55, 56 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Donna. (*)











