3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
Poin tersebut di atas juga hanya sekedar cerita-cerita saja yang ditulis dalam MoU Helsinki karena sampai saat ini belum jelas dibentuk ,hanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sudah ada dibentuk,namun kinerjanya juga belum menunjukkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan rakyat Aceh.
Padahal menurut catatan penulis,di Aceh banyak tersedia lahan dan tanah HGU milik perkebunan swasta dan BUMN(PTPN) yang bisa diambil sebahagian oleh Pemerintah untuk dibagikan kepada mantan GAM dan korban konflik.Namun tidak dilakukan oleh Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Bahkan pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2006 ,pasangan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.Kedua orang ini memang beraroma sebagai perpanjangan tangan GAM.
Selanjutnya pada Pilkada Gubernur –Wagub Aceh tahun 2012,Pasangan dr.Zaini Abdullah-Muzakir Manaf terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Aceh.Kedua orang ini juga sebagai perpanjangan tangan GAM .
Kemudian pada Pilkada Gubernur-Wagub Aceh tahun 2017,Irwandi-Nova Iriansyah terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Aceh.Namun,Irwandi Yusuf dibekuk KPK dan dijebloskan dalam penjara pada tahun 2019 karena tersandung kasus Tipikor.
Bahkan mayoritas pasangan kepala daerah-wakil Kepala daerah ,baik bupati dan Walikota di Aceh sejak Pilkada 2006,2012,2017 dimenangkan oleh pasangan mantan kombatan GAM,baik yang diusung secara calon perseorangan (independen) bermodalkan foto copi warga,maupun yang diusung Partai Aceh (PA) yang merupakan partai politik lokal yang lahir dideklarasikan oleh mantan kombatan GAM setelah adanya MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Begitu juga untuk kursi legislatif,baik untuk DPR Provinsi Aceh maupun DPR Kabupaten/kota di Aceh,Partai Aceh mendominasi meraih perolehan kursi di legislatif.
Namun yang perlu dipertanyakan kemana saja mereka selama 15 tahun sehingga MoU Helsinki masih banyak poin butir-butir atau pasal yang belum terealisasikan ? Padahal mereka mayoritas memegang kendali kekuasaan eksekutif dan legislatif di Aceh.
III.LANGKAH-LANGKAH MENUNTUT REALISASI MoU HELSINKI
Dalam rangka untuk membicarakan tentang butir-butir MoU Helsinki masih banyak yang belum terealisasi,maka pada Kamis,13 Februari 2020, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar bersama rombongan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan tersebut untuk membahas berbagai perjanjian MoU Helsinki antara RI dengan GAM yang sudah berjalan 15 tahun yang lalu,namun masih banyak butir-butir atau pasal dalam MoU Helsinki yang belum ada implementasinya.
Malik Mahmud dan rombongan memberi masukkan kepada Presiden bahwa perdamaian Aceh sudah berlalu 15 tahun, namun ada beberapa poin di MoU yang belum selesai. Wali Nanggroe Aceh dan rombongan berharap supaya pemerintah selesaikan semuanya agar dapat berjalan dengan baik.
Wali Nanggroe Aceh dan rombongan melaporkan kepada Presiden , setelah 15 tahun perdamaian Aceh dengan RI, namun arah pembangunan dan ekonomi dinilai belum berjalan maksimal. Malik didamping tokoh pejuang GAM, Muzakir Manaf (Mualem) berharap naskah perjanjian antara pemerintah dengan GAM yang belum diselesaikan agar segera dituntaskan.
Pada pertemuan itu, Presiden Jokowi di dampingi Kepala Staf Kantor Presiden (KSP), Ketua Wantimpres Wiranto dan Agung Laksono (anggota Watimpres) merespon dengan baik apa yang disampaikan Malik Mahmud. Presiden langsung memberikan intruksi kepada Moeldoko untuk mempelajari dan menyelesaikan persoalan ini.
Moeldoko pada kesemptan tersebut juga menyatakan nanti pihaknya akan duduk bersama, mungkin 3 bulan sekali untuk menyelesaikan apa yang harus diselesaikan dan dalam tiga bulan ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim Aceh untuk menemukan formula agar ada solusi terkait dengan harapan masyarakat Aceh. Untuk itu akan koordinasi dengan tim yang ada di Aceh untuk membuat langkah-langkah menyelesaikan hal tersebut dan sekaligus melaksanakan program-program pembangunan di Aceh.
Selain itu ,untuk merealisasikan butir-butir dalam MoU Helsinki yang sampai saat ini belum terealisasi,pada Rabu, 19 Februari 2020, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar mengadakan pertemuan khusus dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dalam misi menyampaikan perkembangan terkait implementasi perjanjian damai (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2005 silam.
Kedatangan Wali Nanggroe dan rombongan disambut langsung oleh Dubes Uni Eropa, Mr. Vincent Piket yang didampingi Political Advisor Ms. Laura Beke. Wali Nanggroe Aceh melaporkan kepada Dubes Uni Eropa tentang sudah 15 tahun MoU Helsinki diteken ,tetapi masih banyak butir-butir dalam MoU Helsinki implementasinya belum dilaksanakan . Kedatangan Wali Nanggroe dan rombongan di Kedutaan Besar Uni Eropa di Jakarta adalah bagian dari upaya mendesak percepatan MoU Helsinki. Seperti diketahui, damai Aceh tahun 2005 merupakan misi pertama Uni Eropa untuk wilayah Asia.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kedutaan Besar Ini Eropa, Menara Astra, Jakarta, Wali Nanggroe didampingi oleh para petinggi KPA yaitu H. Muzakir Manaf atau Mualem, Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, Ketua KPA wilayah Bireuen Darwis Djeunib, dan Juru Bicara KPA Azhari Cage. Hadir juga Ketua DPRA H. Dahlan Djamaluddin, Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, dan dan Staf Khusus Wali Nanggroe Muhammad Raviq.
Kepada Dubes Uni Eropa,Vincent, Wali Nanggroe juga melaporkan bahwa sebelumnya Wali Nanggroe dan rombongan sudah menjumpai langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta untuk membicarakan tentang percepatan realisasi MoU Helsinki.
Vincent Piket, menyambut baik laporan yang disampaikan Wali Nanggroe kepada pihaknya. Selanjutnya, Vincent mengaku hasil pertemuan tersebut akan segera dilaporkan ke pimpinan di negaranya karena yang dilaporkan Wali Nanggroe Aceh bersama rombongan adalah hal yang sensitif.
Menurut buku “Aceh Perlu Keadilan Kesejahteraan dan Keamanan “ yang diterbitkan oleh Kantor Menko Polsoskam dinyatakan,Aceh merupakan salah satu masalah nasional yang cukup krusial.Berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah Aceh terus dilakukan,namun hasilnya belum cukup menggembirakan.
IV.PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Seharusnya jika masih ada butir-butir MoU Helsinki yang belum direalisasikan dan masih terjadi perselisihan dalam penyelesaian masalah yang belum direalisasikan,maka pihak yang ikut menandatangani MoU tersebut harus merujuk kembali pada pasal atau butir-butir MoU yang ada dibawah ini.
6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a) Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
b) Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
c) Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM, dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberi tahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.
Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak. Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
Namun sampai sekarang setelah hampir 15 tahun MoU Helsinki diteken oleh pihak Pemerintah RI dan GAM,upaya seperti poin tersebut di atas nyaris tidak terdengar ada upaya menerapkan isi poin “penyelesaian perselisihan “ seperti yang telah dicantumkan pada poin tersebut di atas.Akibatnya penyelesaian perselisihan yang belum tuntas tersebut hanya berisi catatan-catatan saja,sedangkan realisasinya berjalan “ditempat”.
Menurut Penulis,Pemerintah Pusat membentuk badan/lembaga khusus seperti ketika membentuk BRR Aceh-Nias untuk mempercepat rehab dan rekon pasca gempa dan tsunami yang silam sehingga proses pembangunan berjalan lancar di Provinsi Aceh.
Begitu juga untuk mempercepat implementasi butir-butir MoU Helsinki alangkah baiknya jika Pemerintah Pusat membentuk Badan/Lembaga khusus untuk mempercepat realisasi implementasi butir-butir MoU Helsinki.Sebab lembaga yang ada seperti Badan Reintegrasi Aceh(BRA) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi(KKR) Aceh yang sudah dibentuk oleh Pemerintah kinerjanya belum maksimal dalam merealisasikan butir-butir MoU Helsinki.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan yang telah dipaparkan di atas,maka dapat ditarik kesimpulan dan saran sebagai berikut:
Masih banyak butir atau Pasal MoU Helsinki yang implementasinya belum terealisasi
Untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat Aceh kepada Pemerintah Pusat maka perlu dicari solusi yang terbaik agar butir-butir MoU Helsinki dapat direalisasikan.
Perlu dibentuk badan/lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Perpres dan Perpu. Struktur badan//lembaga tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Pusat dan utusan perwakilan rakyat Aceh agar dapat mencari solusi untuk merealisasikan butir-butir dalam MoU Helsinki untuk merawat perdamaian di Aceh dan sekaligus untuk mencegah timbulnya konflik baru antara Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Harus ada rasa kebersamaan dan saling iklas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Aceh untuk mewujudkan implemantasi butir-butir MoU Helsinki dan permasalahan yang terjadi agar perdamaian yang sudah dibangun melalui MoU Helsinki tetap terjaga dalam rangka penyelesaian masalah secara komfrehensif dan bermartabat bagi rakyat Aceh dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh(Pemda Provinsi,Kab/Kota se Aceh) perlu memperbanyak program dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat .
(Penulis adalah wartawan Waspada Pemerhati Kebijakan Pemerintah)












