Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

oleh -1556 Dilihat

Jakarta (AD)- Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 13 hingga 19 Agustus 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut: