Lhokseumawe (AD)- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap AB (39), karena diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin, 14 Agustus 2023.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat AB mengedar narkotika.
“Kita menerima informasi dari masyarakat di kawasan tersebut ada seorang pria menjual sabu, sehingga dilidik dan ditangkap,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Selasa, 15 Agustus 2023.
Jeffryandi menjelaskan, AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Blang Mangat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu seberat 60 gram.











