“Jadi warga kota bisa mengambil antrian secara online di mana pun dan kapan pun sesuai dengan ke luangan waktu masing-masing untuk mengurus dokumen kependudukan. Misalnya, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil Kota Banda Aceh jam 10 pagi, malamnya langsung mengambil antrian sesuai jam yang diinginkan tentunya sesuai juga dengan jam pelayanan di Disdukcapil Banda Aceh. Jadi tidak perlu lama menunggu di Disdukcapil hanya tinggal datang 15-30 menit sebelum jam 10 pagi tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, pengambilan antrian online tersebut bisa diambil melalui website Disdukcapil Kota Banda Aceh yaitu https://disdukcap il.bandaacehkota.go.id/ dan bisa juga memantau antrian yang sedang dipanggil secara live di website tersebut.
Emila berharap, dengan adanya antrian online ini, warga kota dapat memanfaaatkan kemudahan karena bisa mengatur waktu pelayanan sesuai jadwal warga tersebut sehingga tidak perlu lama mengantri di Disdukcapil. (*)










