Tiga Tersangka Pencurian di Meunasah Tuha Ditangkap Polisi

oleh -1352 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tiga tersangka pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga di Gampong Meunasah Tuha, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Selain tiga tersangka, Sat Reskrim juga turut mengamankan empat pelaku penadah hasil barang curian.

Tiga tersangka tersebut berinisial RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di lokasi berbeda.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu, 15 Desember 2024

Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu 14 Desember 2024, rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya terkait dengan pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.

“Barang yang hilang diantaranya, sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang,” jelas Fadillah.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini mengungkapkan, proses penangkapan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024 di kawasan gampong Asoe Nanggroe Banda Aceh.

“Awalnya, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas. Disini, tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.