Menurut mereka, barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.
“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ungkap Fadillah.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap di kawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
Zul menyebutkan nama pelaku lainnya, MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Irfandi.
“Lalu, pada hari Kamis 12 Desember 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee Pata, Banda Aceh. Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim.
Keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar. Dan disini, tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.
“Untuk hasil curian, diangkut dengan menggunakan becak motor,”ujarnya.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menambahkan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (*)











