Fadhil Ilyas Kembali Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh 

oleh -610 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dalam rangka menjaga tata kelola bank yang baik serta stabilitas operasional dan kinerja Bank Aceh, para pemegang saham Bank Aceh telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025 di Pendopo Gubernur Aceh. Rapat ini dihadiri langsung oleh para bupati dan wali kota.

Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menyatakan bahwa dalam RUPSLB tersebut diputuskan untuk membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 14 Maret 2025 secara hybrid (daring dan luring).

Pada RUPSLB sebelumnya, salah satu keputusan yang diambil adalah pemberhentian Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas, dan Direktur Kepatuhan, Numairi, sehingga hanya tersisa satu anggota direksi, yakni Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi.

Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, yang mengatur bahwa bank wajib memiliki paling sedikit tiga anggota direksi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta untuk menjaga tata kelola yang baik dan stabilitas operasional, para pemegang saham memutuskan untuk membatalkan seluruh keputusan RUPSLB pada 14 Maret 2025.

Pemegang saham juga sepakat untuk mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan.

Dalam keputusan yang sama, RUPSLB juga menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh, sementara M. Hendra Supardi kembali menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa.