Berdasarkan penjelasan ZF, tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah, menggunakan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser.
Kemudian, pada 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali mencuri di rumah tersebut dan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin beserta kabel yang terpasang.
“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” ungkap AKP Lilis.
Sementara, tersangka lainnya MK, melakukan pencurian di tempat yang sama pada 7 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci. Tersangka melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar, kemudian langsung membawa barang-barang tersebut.
“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” katanya.
Kapolsek Baitussalam mengingatkan, bahwa pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkasnya. (*)











