Aceh Utara, (AD) – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkifli yang merupakan anggota DPRK Aceh Utara komisi IV, saat dijumpai oleh media ini, Senin (20/12/2021) angkat bicara terkait baru- baru ini ada kasus Human Trafficking (Perdagangan Orang) dan pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh beberapa pria hidung belang di Kabupaten Aceh Utara.
Ia meminta kepada pemerintah Aceh Utara khususnya, dan umumnya kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar kasus- kasus Human Trafficking, kekerasan dan pelecehan seksual harus tegas mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
“Pemerintah Aceh Utara jangan diam dalam kasus seperti ini dan harus mengambil langkah-langkah yang untuk menangani persoalan human trafficking dan kekerasan seksual anak dibawah umur,” tegasnya politikus PKS ini.
Zul juga mengharapkan kepada pemerintah Aceh Utara dalam kasus human trafficking serta kekerasan seksual anak dibawah umur jangan cuma prihatin, dan harus ada langkah-langkah untuk persoalan yang baru-baru ini terjadi di Aceh Utara.
Anggota DPRK Aceh Utara ini juga menyebutkan ada beberapa aturan Undang-undang yang memperkuat seperti yang tertuang dalam dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dan lanjutnya, Pada Pasal 76E, UU 35 Tahun 2014 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pembuatan cabul.
“Kita di Aceh juga ada qanun yang mengatur tentang Jinayah yang tertuang dalam qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” ujarnya anggota DPRK Aceh Utara dari fraksi PKS.
Dia meminta, agar qanun jinayah harus tegas dilaksanakan dan tidak kecolongan dengan pasal-pasal yang justru membuka lobang baru bagi pelaku untuk berkilah, “hal ini sedang diperjuangkan juga oleh teman-teman PKPA,” sebut Zul Panton.
Zul juga sangat mengapresiasi kepada anggota Polres Aceh Utara yang begitu cepat menangkap para pelaku Human Trafficking dan para pria hidung belang selaku pelaku pemerkosaan anak dibawah umur itu, pungkasnya.[]
Laporan: Sayed Panton












