Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)











