Banda Aceh, AD – Sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo yang meminta Kepala Daerah untuk menyukseskan program digitalisasi daerah, Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, saat meluncurkan aplikasi SRIKANDI di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyampaikan bahwa SRIKANDI merupakan implementasi perwujudan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan, dalam upaya meningkatkan kinerja serta bermanfaat dalam mewujudkan pengelolaan arsip profesional.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPA dan Biro di Lingkungan Pemerintah Aceh, agar tahun 2023 ini segera mengimplementasikan Aplikasi SRIKANDI ini, begitu juga halnya Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk segera mengimplementasikan SRIKANDI sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik,” lanjut Iskandar.
Peluncuran aplikasi SRIKANDI berlangsung di halaman Kantor DPKA dengan diikuti Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kepala DPKA, Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami ANRI, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan perwakilan dari Kabupaten Kota.









