Kapolresta bersama Dandim 0101/KBA Pimpin Mediasi Dampak Kesalahpahaman antar Mahasiswa

oleh -236 Dilihat

Sementara itu, Dandim 0101/KBA, Kolonel Inf Andy Bagus D.A mengatakan, saat ini penegakan hukum sedang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Banda Aceh.

“Penegakan hukum sedang ditangani oleh Polresta Banda Aceh, tugas perwakilan paguyuban yang hadir dalam pertemuan ini agar menyampaikan informasi yang benar ke rekan-rekannya, sehingga bisa meredam gejolak rekan-rekannya,” jelas Dandim.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, sebelumnya kami sudah menerima laporan polisi dari korban penganiayaan saat berlangsungnya kegiatan pertandingan Futsal di Qais Sport Peurada, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Laporan pengaduan dari korban telah kami terima Kamis 19 Oktober 2023 malam. Namun, hasil dari laporan polisi tersebut perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Terkait dengan laporan pengaduan, penanganan hukum akan tetap dilakukan, kami serius dalam menindak lanjuti dan tidak menunda proses ini,” tegas Fadillah.

Disisi lain, ia juga berharap, pertemuan ini hendaknya menjadi sebuah solusi yang baik, agar tidak ada efek berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo mengatakan, sebenarnya pasca dari kejadian pemukulan atau pengeroyokan yang terjadi, kami sudah duduk dan berdiskusi dengan korban pemukulan.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Karena belum ada hasil kesepakatan dari pihak korban, sehingga kami belum bisa mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,” ujar Kasat Intelkam. (*)