Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

oleh -396 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.