Pemusnahan barang bukti seperti narkotika, sebut Mohd Farid Rumdana, merupakan upaya Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba. Selain itu, ujar Kajari Bireuen, kegiatan tersebut juga sebagai upaya kejaksaan negeri Bireuen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan cara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Bireuen selaku eksekutor Perkara Tindak Pidana berdasarkan UU telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Bireuen oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R).
Dimusnahkan, barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bireuen yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi Barang Bukti perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebagai akhir dari proses Perkara Tindak Pidana tersebut. “Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 Perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari 80 kasus Perkara Tindak Pidana Narkotika dan 23 kasus dalam Perkara Tindak Pidana Umum,”papar Farid Rumdana.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen di dampingi para Kasi Pada Kejari Bireuen dan turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kapolres Bireuen, Abon Cot Tarom, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen, Kasubbag Umum BNNK Bireuen, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bireuen, Pimpinan Dayah Darul Sa’adah serta insan pers Wilayah Bireuen.[]
Laporan: Maimun Mirdaz










