Tiga Wartawan Dihadang Saat Ketemu Ketua DPRK

oleh -798 Dilihat

Karena sudah merasa di permainkan, Khalid, SH, tanya lagi ke security, “apakah kami sudah bisa bertemu dengan pimpinan dewan?,” tanyanya, dijawab Bobi, “ketua dewan sudah pulang dengan salah seorang kepala dinas keluar dari pintu belakang,” kata Bobi.

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut, ketiga wartawan bersitegang dengan secuty atas nama Bobi tersebut.

BACA..  Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

Pertengkaran mulutpun terlontar, tapi saat tiga wartawan dimaksud bersitegang, tiba-tiba keluar salah seorang dari ruang ketua untuk meminta tiga wartawan itu masuk, ternyata ketua dewan ada di dalam ruangnya lagi duduk di sofa ruang kerja.

“Tadinya kita menghormati security itu, kita permisi baik-baik tapi kita dibohongin ya kita naik pitam, Kita sebagai jurnalis bertugas sesuai etika dan dilindungi undang-undang. Jika dihalang-halangi tugas jurnalis maka ini sama saja menghambat tugas kami. Jurnalis dan pemerintah harus sejalan, ya, supaya semangat pembangunan bisa berjalan dengan baik. Karena salah satu tugas jurnalis adalah sosial kontrol,” tegas Khalid.

BACA..  Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar ‎

Dijelaskan, berdadarkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya, baik pejabat atau polisi, atau masyarakat lainnya yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya. (Mustafa).