Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (AD) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPR) Aceh Tamiang menyoroti rendahnya kepemilikan akte kelahiran warga Aceh Tamiang. Hampir setengah dari jumlah masyarakat saat ini belum memiliki akta kelahiran.
Saat ini jumlah jiwa masyarakat Aceh Tamiang tercatat sebanyak 300.542 orang. Namun, yang memiliki akta kelahiran hanya 153.218 orang, sedangkan sisanya 147.324 jiwa belum memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang, dari jumlah warga yang belum memiliki akta kelahiran, Kecamatan Karang Baru yang merupakan ibu kota Aceh Tamiang justru berada di posisi teratas dengan jumlah 20.828 jiwa yang belum memiliki akte kelahiran, diikuti Kejuruan Muda 20.134 jiwa dan Kecamatan Rantau 20.024 jiwa.
Rendahnya kesadaran masyarakat memiliki dokumen kependudukan menjadi salah satu kendala utama terjadinya hal ini. Persoalan ini coba diselesaikan dengan mengerahkan Petugas Relawan Kampung (PRK) yang melakukan jemput bola ke rumah warga.
Namun karena minimnya anggaran, para relawan ini belum maksimal menjalankan tugasnya. “Persoalan administrasi kependudukan ini harus menjadi perhatian serius. Ini menyangkut bukti autentik seseorang sebagai warga negara,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon kepada atjehdaily.id, Jumat 23 Oktober 2020.











