Polda Aceh Tangkap Dua Warga Bireuen Pelaku TPPO

oleh -1351 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

BACA..  Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah

Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.