Jelang Libur Nataru, Warga Boleh Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

oleh -1431 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Seulawah 2024, menjelaskan bahwa warga boleh menitipkan kendaraan di kantor Polisi.

Setiap masyarakat yang hendak berlibur atau melaksanakan Natal dan Tahun Baru 2025, jika membutuhkan pengamanan dari Kepolisian, boleh menitipkan kendaraanya di Kantor Polisi terdekat, atau di Pos Pelayanan maupun Pos Pengamanan Ops Lilin Seulawah 2024.

“Kendaraan yang dititipkan tentunya akan di data oleh petugas,” kata Kapolresta, Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, Kapolresta mengatakan, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk berlibur keluar daerah, dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Babinsa yang ada di desa tersebut, agar dilakukan patroli bersama-sama guna mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.