Banda Aceh (AD)- Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.
Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.
Rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh Bachtiar, yang berlangsung di Pendopo Wali Kota, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda dan OPD terkait membahas sejumlah teknis dan rincian penerapan kebijakan di lapangan untuk memastikan ibadah Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya tempat ibadah seperti masjid dan meunasah menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah. Pengaturan tata laksana shalat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif di bulan yang penuh berkah ini.
Seruan bersama juga mencakup pengaturan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.












