Forkopimda Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama 

oleh -3559 Dilihat

Sementara itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan bilyard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa. Seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri.

Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau kepada warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terbina dengan baik di kota ini.

“Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” ujar Pj Sekda Bachtiar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.