Selain itu, Kapolresta juga mengatakan, kegiatan ini wujud keprihatinan kita atas kejadian yang terjadi beberapa hari lalu di Banda Aceh.
“Yang perlu kita antisipasi dan kita jaga bersama, banyak anak – anak kita yang sudah salah arah, salah pergaulan, mulai dari balap liar, tawuran, bahkan sampai melakukan tindak pidana kejahatan penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka berat,” ujarnya.
“Saya cukup miris karena pelaku masih anak-anak. Harapan saya, peristiwa ini jangan terulang lagi. Orang tua harus terus mengawasi anak-anaknya, karena setiap tindakan mereka akan berdampak pada masa depan dan juga keluarga,” ujar Kapolresta lagi.
“Perlu saya tegaskan, ini bukan kasus begal, melainkan konflik antar kelompok geng motor,” tegas Kapolresta Banda Aceh
Perselisihan Antar Geng Motor
Sebelumnya, tercatat 30 remaja yang tergabung dalam komunitas TAM (Timur Anti Mundur) terlibat dalam kasus bentrok dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).
Perselisihan bermula dari pertikaian antara seorang anggota berinisial RSP dengan anggota IKAO. RSP kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan, yang dikoordinasikan melalui percakapan di grup WhatsApp.
Aksi tersebut berujung pada peristiwa pembacokan dan perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS, yang dilakukan oleh pelaku MSRH dan MAA.
Polresta Banda Aceh memastikan, selain deklarasi pembubaran, langkah hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur.
Deklarasi ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar menciptakan perubahan perilaku remaja Aceh. Dengan kolaborasi kepolisian, pemerintah, sekolah, dan orang tua, Aceh ditargetkan mampu membangun lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda. (*)











