Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Satpas SIM Polres Pidie Jaya

oleh -248 Dilihat

Meureudu (AD)- Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meletakkan batu pertama pertanda dimulainya pembangunan gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pidie Jaya, Selasa, 25 Juli 2023.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kesedian Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar beserta sejumlah pejabat utama yang telah datang untuk meletakkan batu pertama pembangunan gedung Satpas SIM Polres Pidie Jaya.

Dodon menyampaikan, era reformasi telah menggugah kesadaran Polri melakukan pembenahan dan pembangunan baik sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai, untuk mendukung terciptanya personel Polri presisi yang lebih mengutamakan kemitraan serta pemecahan masalah (problem solving) untuk menunjukkan jati diri polisi humanis.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Sebagai tindak lanjut atas dasar pemikiran yang arif dan bijaksana, serta seiring meningkatnya jumlah personel Polri khusunya Polda Aceh saat ini, maka Polri dituntut kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Polda Aceh, dalam hal ini Polres Pidie Jaya akan meningkatan sarana dan prasarana, yaitu Satpas SIM.

“Ide dasar tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada pembangunan gedung pelayanan lantas atau satpas prototype, salah satu bentuk usaha polri dalam mendukung terselenggaranya tugas fungsi kepolisian bidang lalu lintas,” kata Dodon.

BACA..  Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda 

Selain itu, ia juga menjelaskan, Satpas prototype akan didukung teknologi integrated security acses system antrian, first in first out (fifo) yang akan mengirimkan informasi secara realtime, mulai dari jumlah pemohon SIM hingga jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data pemohon SIM akan terkoneksi langsung dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas pusat Korlantas Polri.

Dalam pelaksanaan uji SIM dimaksud juga dilengkapi dengan alat e-avis (audio video integrated system) platform ujian teori sim secara online yang digunakan untuk melengkapi proses permohonan SIM dan alat e-drive, yaitu pengujian praktek SIM berbasis data menggunakan sensor yang ditanamkan di lapangan praktek yang menjadi lokasi pengujian pemohon SIM.

BACA..  Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Rumah Dinas Aspol Lamteumen Akibat Angin Kencang

“Sensor juga terbenam pada kendaraan praktek yang digunakan peserta, jadi metode praktek SIM e-drive ini akan langsung menangkap data pergerakan peserta praktek di lapangan. Artinya, kelulusan peserta uji praktek SIM akan ditentukan sepenuhnya oleh data yang dikirimkan sensor di lapangan bukan lagi oleh petugas Polri,” ujarnya.