Ia mengabarkan bahwa Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan.
“Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal,” tambahnya.
Sebagai karakteristik fase rehab-rekon, Safrizal menegaskan bahwa lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi nantinya akan berjalan dalam keadaan normal tanpa ada lagi perlakuan darurat seperti penunjukan langsung.
Skema Pembiayaan Pemulihan
untuk mendukung fase pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera bagi Aceh mencapai Rp58,9 triliun yang disalurkan bertahap dalam tiga tahun anggaran di luar APBN reguler, dengan rincian Rp24,215 triliun pada tahun 2026, Rp20,219 triliun pada tahun 2027, dan Rp14,539 triliun pada tahun 2028.
Selain alokasi tersebut, terdapat pula dukungan anggaran tambahan berupa Transfer ke Daerah (TKD). Safrizal menyebut TKD senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke kas kabupaten/kota.
Komitmen pemulihan juga diperkuat melalui skema bantuan finansial antar-daerah dan solidaritas tetangga, di mana Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menyalurkan hibah sebesar Rp50 miliar. Sementara, Pemko Padang turut memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar untuk membantu meringankan beban wilayah yang paling terdampak.
Perbedaan dengan Pola BRR dan Sinergi Akademik, diakhir paparannya, Safrizal menegaskan bahwa PRR saat ini berbeda dengan pola BRR masa lalu yang terpusat pada satu badan khusus, penanganan pemulihan kali ini menerapkan model desentralisasi terpadu di mana proyek dijalankan secara serentak oleh 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing
Sementara, Satgas berperan sebagai akselarator, fasilitator, pengawas dan penyelesai hambatan. Pola gotong royong dan solidaritas fiskal antar daerah, seperti hibah dari daerah dengan dampak lebih ringan kepada kabupaten/kota yang lebih berat juga diapresiasi sebagai model kerja sama ideal.
Diskusi publik ini turut dihadiri secara langsung oleh pimpinan perguruan tinggi di Aceh, di antaranya Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Rektor UTU, Rektor Universitas Abulyatama, Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Wakil Rektor Unimal, Wakil Rektor Unsam, serta perwakilan pimpinan dari Universitas Almuslim, Universitas Iskandar Muda, ISBI Aceh, dan Universitas Serambi Mekkah. (*)











