BIREUEN | AP– Mereka tak malu dan lucu. Itulah kata yang tepat dialamatkan kepada tersangka kredit fiktif Bireuen yang juga Camat Kecamatan Jangka Muhammad Nur ABD SE, satu dari tiga pejabat teras Pemkab Bireuen yang bersatus tersangka tahanan Polda Aceh dalam kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Bireuen dinilai masih tak sadar diri dengan status yang sedang disandangnya.
Pasalnya selain sering muncul dihadapan publik masa izin penagguhan tahanan yang didapat digunakan untuk menanda tangani sejumlah surat resmi kecamatan seperti biasa dengan mengabaikan status PLH yang sudah diarahkan kepada Sekcam setempat beberapa waktu lalu.
Keterangan yang bersumber dari pegawai kantor Camat Jangka menyebutkan Muhammad Nur masih membubuhi tanda tangan seperti pada surat SPM dan TC pegawai bulan Mai termasuk meneken lembaran cek penarikan uang OP rutin yang diarahkan ke bagian DPKKD Pemkab Bireuen.
Sejumlah Pegawai kantor Camat Jangka sempat bingung dengan sikap status atasannya, mengingat dalam hal tanggung jawab adminitrasi kecamatan sudah di PLH kan kepada Sekcam dengan surat resmi. Namun bendahara kantor menyatakan sesuai aturan, sebagaimana hasil koordinasi dirinya dengan pejabat di kabupaten yaitu Kabid Mutasi dan kepangkatan DKPP Pemkab Bireuen Rita Suhana Ssos, MSM.
Menjawab BongkarNews di ruang kerjanya Selasa 26 April 2016, Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKPP Bireuen Rita Suhana menjelaskan, Kuasa Nota Dinas atau Pelaksana Harian (PLH) yang dikeluarkan pejabat setingkat Sekda atau Bupati kepada seseorang yag dianggap mampu akan kadaluarsa secara otomatis ketika pemberi kuasa sudah berada ditempat dan kembali masuk dinas.
Ditanya tentang Camat Jangka yang berstatus tersangka pidana tahanan Polda, Rita menguraikan baru tersangka belum tahap vonis. “Jadi kalau pemberi kuasa PLH sudah berada ditempat dan masuk dinas maka pemegang kuasa PLH tidak berfungsi lagi atau kembali keposisi tugas sebelumnya .
Terhadap Camat Jangka juga masih berlaku hal yang demikian, terkecuali Vonis pihak penegak hukum sudah mengarah kepadanya,” demikinan penerangan dari Rita Suhana yang turut dikuatkan seorang pejabat Bagian Umum Sekretariat DPRK yang kebetulan berada dimeja kerja Kabid pada waktu yang sama.
BongkarNews mencoba mendapat penjelasan pasti dan masuk akal lanjut menemui Kepala DKPP Bireuen di ruang kerjanya. Ungkapan Isa khususnya menyangkut Camat Jangka Muhammad Nur sungguh tidak diperbolehkan dan bertolak belakang dengan pelajaran yang disuguhkan Kabid Rita Suhana sebelumnya .
Menurut Kepala DKPP Bireuen Drs Isa, perihal terhadap tiga pejabat teras yang menggunakan masa penangguhan tahanan Polda untuk masuk dinas serta menggunakan kuasa untuk menanda tangani surat resmi seperti yang dilakukan Camat Jangka sangat tidak diperbolehkan karena pejabat bersangkutan berstatus tersangka kasus pidana.
Peraturan Aparat Sipil Negara (ASN) Pasal 87 dengan jelas menerangkan aturan resmi yang harus dipatuhi terhadap kuasa PNS berstatus tersangka. Malah terhadap oknum yang terjerat aturan mengharuskan untuk dicabut kuasa jabatannya lalu ditunjuk seorang PLH untuk mengganti tugasnya hingga ada pejabat pengganti yang otonom.
Menanggapi ilmu aturan PNS yang diperoleh wartawan media ini dari Kabid Rita Suhana, menurut Isa uraian Bu Rita itu secara umum berlaku terhadap Oknum yang tidak ada kaitan dengan status tersangka pidana. “Namun Pemerintah mengharuskan pemberlakuan UU ASN baru terhadap perkara-perkara yang demikian,” ujar Drs Isa.
Kepala DKPP Bireuen menambahkan pihaknya akan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Sekda menyangkut pemberlakuan aturan Aparatur Sipil Negara yang harus dijalankan dengan tegas terutama terhadap pejabat teras yang sedang tersandung hukum pidana.
Informasi lainnya juga mengatakan Camat Jangka masih mengesankan kepada warga kalau dirinya biasa-bisa saja layaknya tidak ada permasalahan yang sedang menimpa moral pribadinya .
Bahkan, dalam rapat dengan para Sekdes Senin 25 April 2016 di Aula Kantor Camat, M Nur mempertegas kalau masalah Surat Perintah Pembayaran (SPM) untuk pembayaran gaji Sekdes serta dana OP keperluan kantor pemerintahan Kecamatan Jangka l untuk Kecamatan tidak akan cair kalau tidak ada tanda tangan dirinya.
Persoalan pinjaman kredit menggunakan jaminan data PNS palsu (hasil scaning) pada Bank Mandiri Bireuen mencuat sejak Februari 2015, menyusul aksi turun lapangan pihak pegawai Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe ke alamat nasabah kredit yang tertunggak yakni 10 PNS pegawai Kantor Camat Jangka, Bireuen.
Kertas table nama peminjam yang disuguhkan melalui bendahara Kantor menguraikan nama peminjam serta besaran pinjaman masing-masing dengan total Rp 1,3 milyar lebih. Sejumlah pegawai yang tercantum nama resah karena tidak mesa pernah berhubungan dengan bank nasional dimaksud apalagi menjadi nasabah apalagi kreditor.
Esoknya, sejumlah korban bertekad memastikan hal tersebut ke PT Bank Mandiri (Persero) TBK Kantor Cabang Bireuen. Korban ada yang sempat histeris ketika pihak bank memperlihatkan berkas lengkap pengajuan kredit atas nama dirinya. “Ini Pemalsuan data, demi allah saya tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman pada Bank Mandiri,” ucap nama seorang dari korban saat itu.
Informasi aneh tersebut lalu diterima Bongkar News yang kemudian diberitakan dengan gamblang apa adanya. Awalnya Tak gampang mendapat keterangan valid untuk mendukung sebuah kejadian yang akan dihidangkan kepada publik.
Pasalnya, Perempuan setengah baya diposisi Kepala Bank Mandiri Bireuen Cut Lini sungguh alergi malah memperagakan sikap angkuh ketika berhadapan dengan wartawan yang berusaha meminta hak jawabnya.
Walau demikian berita menyangkut pemalsuan data PNS di Pemkab Bireuen yang digunakan sejumlah Oknum terhidang kepada public yang sekaligus menarik perhatian penegak hukum khususnya Polres Bireuen menelusurinya secara estafet.
Hasil kerja keras pihak kepolisian sampai saat ini, terkuaklah jika Kas Bank Mandiri Cabang Bireuen telah dikuras secara berjamaah yang angkanya mencapai hampir Rp 20 milyar , dan melibatkan tiga pejabat teras Pemkab Bireuen yang sebelum ulah dan tingkat moral ketiga pejabat karir itu merebak kepada public, nama mereka dikenal sebagai anak emas Bupati Ruslan.
Tiga pejabat teras dimaksud yang kini berstatus tersangka dan tahanan Polda Aceh adalah Kepala BPBD Asmara Hadi ST, MM, Kepala Badan Dayah Pemkab Bireuen Drs Jamaluddin SE MSi dan Camat Jangka Muhammad Nur ABD SE.
Para tersangka yang menurut informasi sudah mencapai 10 orang kini ditahan di Mapolda Aceh sejak Maret 2016. Dikabarkan, pihak Polda Aceh masih butuh masa melengkapi kasus ini untuk diteruskan ke Kejati dan disidangkan pihak pengadilan. Imbasnya, para tersangka terkesan mulai manja dengan pihak penyidik Polda Aceh.
Penilaian ini terbukti dengan semakin sering terlihat para tersangka didaerahnya konon pulang sementara dengan status penangguhan tahanan. Jatah penangguhan tahan inilah yang kemudian digunakan tersangka oknum pejabat bersangkutan untuk melangkahi Peraturan ASN serta melakukan aktivitas seperti layaknya orang bersih.
Malah jika merujuk kepada cara pemikiran masyarakat awam kondisi seperti itu tenttu akan menggambarkan jika seakan-akan pejabat bersangkutan orang kuat dan sulit dijamah hukum. (Roesmady/Maimun Mirdaz)