Polisi Diminta Usut Dugaan Perusakan Kapal Cepat Milik Pemda Simeulue

oleh -239 Dilihat

Hal ini dijelaskan pada Pasal 406 ayat (1) KUHP “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”. Dan ini juga diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berdasar hukum ini, kita meminta kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas atas tindakan-tindakan oknum yang diduga telah merusak aset negara yang terletak di pelabuhan Sinabang berupa kapal cepat KM Delog Sibao,” tegas Sandri.

Sehingga dengan demikian, kata Sandri, hal ini bisa menjadi pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat kita bagaimana menjaga setiap aset negara.

“Terlepas aset tersebut masih digunakan atau tidak, namun selama barang tersebut masih terdaftar sebagai aset negara maka tindakan hukum dan akibat hukum nya tetaplah sama,” demikian tutup Sandri Amin. (*)