Banda Aceh (AD)- Kasus penyekapan seorang wanita sekaligus perampasan emas yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis, 20 Juni 2024 lalu, kini telah dilimpahkan ke jaksa.
Penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Besar, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ketiga tersangka tersebut, IS alias Robby (37), AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.
Sementara, barang bukti yang diserahkan adalah mobil yang dirental para pelaku untuk membawa dan menyekap korban saat kejadian, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp200 ribu.
“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.











