Polsek Krueng Raya Serahkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Perampasan Emas ke Jaksa

oleh -2390 Dilihat

Dengan demikian, kata Rolly, proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian, selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka.

Seperti diketahui, korban yang merupakan pegawai honorer yakni SF (34), Kecamatan Mesjid Raya, warga Aceh Besar disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Kejadian bermula saat SF janjian dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dia kenal di media sosial. Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby membawa dua rekannya yang yakni AD dan MUL bersembunyi di belakang mobil.

BACA..  Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda 

Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Tak lama berselang, korban dibawa ke tempat sepi kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.

BACA..  Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM Hingga Bantu Modal UMKM

“Para pelaku kabur, kemudian korban meminta tolong ke warga dan kasus ini dilaporkan ke polisi, para pelaku tertangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly kala itu. (*)