Banda Aceh (AD)- Menyikapi polemik terkait pemberitaan klaim kepengurusan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) oleh Muhammad Jasdy, Ketua Umum FPMPA defenitif, Rachmad Muchlyan angkat bicara.
Menurutnya, klaim kepengurusan yang disampaikan oleh Muhammad Jasdy tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPMPA.
“Rachmad menegaskan, bahwa dirinya masih menjabat Ketua Umum definitif yang sah setelah terpilih pada Konggres ke III FPMPA dan dilantik oleh Gubernur Aceh pada tanggal 2 Februari 2021,” tegasnya.
Perlu diketahui, FPMPA tidak pernah memanggil pengurus dan mengadakan rapat pleno ataupun rapat tahunan seperti apa yang telah disampaikan oleh Muhammad Jasdy.
“Agenda rapat yang disampaikan oleh Muhammad Jasdy tersebut disusun tanpa sepengetahuan sebagian besar pengurus dan saya sebagai ketua umum definitif,” ungkap Rachmad Muchlyan, Sabtu 30 Oktober 2021 di Banda Aceh.
Sebelum klaim kepengurusan disampaikan oleh yang bersangkutan, FPMPA telah mengeluarkan surat pemecatan secara tidak hormat terhadap saudara Muhammad Jasdy pada tanggal 4 Oktober 2021 karena dinyatakan telah melanggar konsideran FPMPA dan telah mencederai Lembaga FPMPA periode 2020-2023.
Ia menjelaskan, bahwasanya dalam AD/ART FPMPA, agenda tertinggi yang dapat menaikkan dan juga memberhentikan Ketua Umum adalah Kongres dan Kongres Luar Biasa.
Oleh sebab itu, FPMPA mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengevaluasi dan menarik kembali SK yang telah dikeluarkan yang menyebutkan saudara Muhammad Jasdy sebagai Plt Ketua Umum beserta jajarannya karena pihak Ketua Paguyuban Kabupaten/Kota se Aceh selaku Dewan Pengawas FPMPA dan juga Dewan Pendiri belum melakukan rapat untuk membahas mengenai prihal penujukan tersebut.
“Sampai saat ini, pengurus besar Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh tidak mengakui adanya kepengurusan baru di FPMPA,” tutup Rachmad Muchlyan. (*)












